Diskriminasi Terhadap Orang Cacat

Mataram (Global FM Lombok)-

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) NTB, Budi Cahyo, SH, mengungkapkan, orang dengan kecacatan (Disabilitas) masih diperlakukan diskriminasi, baik dari ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Bidang ekonomi, orang cacat belum mendapat kesempatan mendapatkan pekerjaan, seperti orang normal. Betapa tidak, jumlah orang cacat di NTB mencapai 16.092 orang. Dari jumlah itu, data Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2008 mencacat yang bekerja hanya 3.396 orang atau 12.696 orang belum bekerja.

“ Kemensos malah tidak memiliki data terkait berapa jumlah penyandang cacat yang dikategorikan masyarakat miskin dan fakir miskin. Padahal, kenyataan yang ada, mereka yang menyandang cacat banyak yang miskin dan fakir miskin. Dalam hal ini, ke depan, Badan Pusat Statistik (BPS) perlu melakukan pendataan terkait hal itu, sehingga menjadi acuan Kemensos,” kata Budi Cahyo, SH, saat memberikan sambutan pada acara PPCI NTB, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Selasa (25/10).

Dalam UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat lanjut Cahyo, diamanahkan adanya quota 1 persen di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk membantu memfasilitasi memperoleh pekerjaan bagi penyandang cacat. Hal itu hendaknya dapat direalisasikan, sehingga tidak sekedar sebuah aturan. Selanjutnya, Dinas Koperasi Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) dapat memberikan bantuannya kepada para penyandang cacat. Salah satu caranya, Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dapat dihidupkan kembali.

Diskriminasi juga terlihat dengan adanya syarat mendapatkan pekerjaan, yakni sehat jasmani dan rohani. Di mana, adanya persepsi bahwa penyandang cacat tidak masuk criteria itu. Padahal, penyandang cacat merupakan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Pemahaman masyarakat yang salah itu, hendaknya dapat diluruskan Dinas Sosial dengan banyak melakukan sosialisasi. Terlebih, penyandang cacat sering identik dengan pengimis dan peminta-minta di perempatan jalan dan tempat-tempat umum lainnya. Hal itu juga perlu diluruskan. (ozi) 

sumber: http://www.globalfmlombok.com/content/orang-cacat-masih-diperlakukan-diskriminasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar